Tugas Pokok dan Fungsi
- Juli 17, 2024Juli 22, 2024
- by admin-slogohimo
TUGAS KECAMATAN
Meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan.
FUNGSI KECAMATAN
- menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
- mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
- membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.