Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS KECAMATAN
Meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan.

FUNGSI KECAMATAN

  1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
  7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
  8. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan;
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.